Selasa 05 Jan 2021 08:11 WIB

Ini yang Ditanya Penyidik ke Slamet Maarif

Slamet Ma'arif dicecar 36 pertanyaan dalam pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Slamet Ma'arif, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya dicecar sebanyak 36 pertanyaan dalam pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya, Senin (4/1). Pertanyaan itu di antaranya mengenai video ajakan kepada masyarakat berunjuk rasa pada Aksi 1812.

"Kalau tidak keliru 36 pertanyaan. mengenai aksi-aksi, mengenai aksi 1812, kaitan dengan Ustaz Slamet kemarin, mengajak aksi itu," ujar Ichwan, Senin (4/1) malam.

Baca Juga

Sebelum Aksi 1812, tersebar video ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendukung aksi 1812 dengan tujuan menuntut agar proses pengusutan kasus kematian enam laskar FPI saat bentrokan dengan aparat kepolisian. Namun, Ichwan tidak merinci secara detail video bagian mana yang ditanyakan penyidik. 

"Kaitan dengan video aksi yang ditanyakan penyidik," kata Ichwan.

Kuasa hukum Slamet Ma'arif, Achmad Michdan, mengatakan selain mengenai video aksi 1815, pemeriksaan juga sempat menyinggung pernyataan kliennya yang menuntut keadilan terhadap terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Yakni, pernyataan bahwa aksi tersebut bagian lain dari usaha mencari keadilan terhadap kasus extra judicial killing terhadap enam laskar. 

Michdan mengatakan, Slamet Ma'arif juga ditanya perihal bagaimana mencari aktor eksekutor dan aktor intelektual di balik meninggalnya enam anggota laskar FPI tersebut. Pertanyaan berdasarkan pada tuntutan Aksi 1812 yang dibubarkan oleh jajaran Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar protokol kesehatan. 

"Slamet Maarif menjelaskan bahwa beliau tidak tahu. Kalau ada penangkapan tentu kita tahu, tentu harus dilindungi. Tapi ini kan kenyataan menjadi jenazah," kata Achmad Michdan.

Sebelumnya, Slamet mengaku dirinya dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi. Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui kapasitas dirinya sebagai saksi apa. Sebab dalam surat pemanggilan, kata dia, tidak diketahui akan diperiksa sebagai saksi untuk siapa.

Ia mengatakan, dia belum sempat menghadiri aksi 1812 yang digelar pertengahan Desember 2020 lalu. Sebab, aksi tersebut sudah dibubarkan oleh pihak kepolisian sebelum dia hadir.

"Dipanggil sebagai saksi, tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ enggak disebutkan saksi untuk siapanya,” kata Slamet sebelum diperiksa.

Terkait aksi 1812, Slamet mengatakan, tujuannya adalah menuntut keadilan agar proses hukum terhadap enam Laskar FPI dilakukan secara transparan. Ia juga berharap agar pelaku penembakan terhadap enam Laskar FPI tersebut turut diusut.

Karena itu, ia menyatakan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Kita kooperatif aja. Kan kita belum tahu apa yang mau dimintai tanggapan,” kata Slamet Maarif.

Selain itu, Slamet Maarif juga mengatakan pemeriksaan kemarin adalah panggilan kedua kalinya. Sebelumnya, pada panggilan pertama, ia tidak bisa menghadiri panggilan tersebut lantaran sedang berada di luar kota.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement