Selasa 05 Jan 2021 09:00 WIB

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Sulawesi Selatan

Buronan kasus korupsi di Sulawesi Selatan ditangkap Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Sulawesi Selatan. Foto:    Buronan (ilustrasi)
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Sulawesi Selatan. Foto: Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus korupsi yang menjadi burona  Kejati Sulawesi Selatan, Lisa Lukitawati. Terpidana masum dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus buronan kasus korupsi korupsi alat pendidikan di Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 20 Miliar.

“Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.453.646.697,” kata Kapuspenkum Kejagung, Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Senin (4/1).

Baca Juga

Dalam putusan MA, Lisa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, Lisa juga mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.937.636.613. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

“Lisa ditangkap di Jalan Manyar II Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar Pukul 17.30 WIB,” kata Eben. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement