REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus korupsi yang menjadi burona Kejati Sulawesi Selatan, Lisa Lukitawati. Terpidana masum dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus buronan kasus korupsi korupsi alat pendidikan di Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 20 Miliar.
“Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.453.646.697,” kata Kapuspenkum Kejagung, Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Senin (4/1).
Dalam putusan MA, Lisa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, Lisa juga mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.937.636.613. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.
“Lisa ditangkap di Jalan Manyar II Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar Pukul 17.30 WIB,” kata Eben.