REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mendorong perusahaan di wilayah setempat untuk menyerap pekerja dari kelompok penyandang disabilitas, sebab serapannya masih kecil meskitelah diatur dalam UU Nomor 8/2016.
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, lembaganya tidak hanya melakukan pemberdayaan dan peningkatan SDM kepada siswa normal tetapi juga mendorong perusahaan menyerap penyandang disabilitas.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk memberikan dukungan kepada siswa penyandang disabilitas, sebab dalam UU tentang Penyandang Disabilitas telah diamanatkan bahwa tiap 100 pekerja, perusahaan wajib mengambil satu persen dari kelompok penyandang disabilitas," kata Adik.
Ia mengakui, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja, di antaranya ketidaksinkronan antara keterampilan yang mereka miliki dengan yang dibutuhkan industri.
"Hal ini masih sulit dipenuhi karena penyandang disabilitas butuh dilatih dulu sebelum diterjunkan ke dunia kerja," katanya.
Selain itu, kata dia, juga belum adanya rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas oleh perusahaan, terlebih di masa sulit seperti saat ini. "Dalam kondisi iklim usaha yang masih lesu, pengusaha berpikir ulang untuk merekrut pegawai baru, apalagi dari penyandang disabilitas," katanya.
Karena itu, Kadin Jatim akan mendidik melalui program pemagangan, dengan menaruh di berbagai perusahaan BUMD dan BUMN, serta beberapa industri yang telah memiliki komitmen untuk melaksanakan apa yang diamanatkan UU.
"Selain itu, mereka akan kami membekali mereka dengan keterampilan wirausaha. Kami bimbing mereka agar bisa hidup mandiri dan berdikari," katanya.