Selasa 05 Jan 2021 11:49 WIB

BKN: Putus Kontrak PPPK tidak Bisa Semena-mena

Kontrak PPPK memuat batas waktu dan target pencapaian kinerja.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemutusan hubungan kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak dapat dilakukan secara semena-mena.
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemutusan hubungan kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak dapat dilakukan secara semena-mena.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan, pemutusan hubungan kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Bima menegaskan, dalam kontrak perjanjian kerja PPPK, tidak hanya terkait batas waktu, tetapi juga target-target pencapaian kinerja.

"Jadi perjanjian kerja itu isinya lebih akan ditekankan pada perjanjian kinerja, kalau sesorang memiliki memenuhi target kerja dengan baik, tentu tidak perlu ada kekhawatiran dia akan diberhentikan sebagai ASN," ujar Bima dalam konferensi pers BKN secara daring, Selasa (5/1).

Baca Juga

Bima juga mengatakan, memberhentikan aparatur sipil negara tidaklah mudah, karena harus melalui prosedur dan penilaian objektif. Karena itu, meski berstatus kontrak, tidak kemudian membuat pegawai PPPK dapat dengan mudah diberhentikan.

"Jadi tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa bekerja setahun lalu putus kontrak, tidak begitu, untuk memutus hubungan pegawai honorer aja tidak mudah apalagi pegawai ASN," ungkap Bima.

Bima melanjutkan, sebaliknya, pegawai negeri sipil (PNS) bukan juga tidak mungkin diberhentikan. Sama halnya dengan PPPK, PNS juga harus memenuhi kinerja. Ia mengatakan, jika PNS tidak dapat memenuhi kinerja maka konsekuensi juga akan diterima PNS.

"Jadi udah nggak ada zona zaman bagi PNS, jadi kalau (ada anggapan) PNS tidak bisa dipecat, tidak begitu, kalau seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya, berdasarkan penilaian obyektif dia bisa saja dapat hukuman disiplin dari sedang hingga berat, ini bisa berupa keputusan hubungan kerja, pemberhentian dgn hormat kalau kinerjanya tidak dilakukan dengan baik," kata dia.

Karena itu, Bima mengingatkan pegawai PPPK nantinya tidak perlu khawatir akan diberhentikan dengan semena mena. "Itu akan ada aturan yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK, untuk masalah guru tentu ada tambahan aturan yg akan diberikan oleh instansi pembina jabatan fungsional guru yakni Kemendikbud," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement