Selasa 05 Jan 2021 13:53 WIB

Hakim AS Blok Sanksi Trump ke Pengacara HAM

Trump menghukum para pengacara HAM terkait dukungan ke ICC.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Donald Trump
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Hakim Amerika Serikat (AS) menghalangi upaya pemerintahan Presiden Donald Trump memberikan sanksi pada pengacara hak asasi manusia yang mendukung kerja Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hakim Distrik Katherine Polk Failla mengeluarkan perintah awal untuk Gedung Putih.

Perintah itu menghalangi Washington mendakwa empat profesor hukum. Pada Juni lalu, melalui perintah eksekutif Trump menghukum empat profesor itu dengan hukuman pidana atau sipil.

Baca Juga

Trump memberikan otoritas untuk menerapkan sanksi ekonomi dan perjalanan pada pegawai ICC dan siapa pun yang mendukung lembaga yang bermarkas di Den Haag tersebut, termasuk mereka yang menyelidiki kejahatan perang AS di Afghanistan antara 2003 hingga 2014.

Failla mengatakan, berdasarkan pidatonya penggugat tampaknya akan berhasil menunjukkan perintah Trump tidak sesuai konstitusi. "Pengadilan memperhatikan kepentingan pemerintah mempertahankan hak prerogatif dalam kebijakan luar negeri dan memaksimalkan efektivitas alat kebijakannya, namun demikian, isu keamanan nasional tidak boleh menjadi 'jimat' yang digunakan untuk menangkal klaim yang tak menyenangkan," tulis Failla dalam putusannya, Selasa (5/1).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement