REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Hakim Amerika Serikat (AS) menghalangi upaya pemerintahan Presiden Donald Trump memberikan sanksi pada pengacara hak asasi manusia yang mendukung kerja Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hakim Distrik Katherine Polk Failla mengeluarkan perintah awal untuk Gedung Putih.
Perintah itu menghalangi Washington mendakwa empat profesor hukum. Pada Juni lalu, melalui perintah eksekutif Trump menghukum empat profesor itu dengan hukuman pidana atau sipil.
Trump memberikan otoritas untuk menerapkan sanksi ekonomi dan perjalanan pada pegawai ICC dan siapa pun yang mendukung lembaga yang bermarkas di Den Haag tersebut, termasuk mereka yang menyelidiki kejahatan perang AS di Afghanistan antara 2003 hingga 2014.
Failla mengatakan, berdasarkan pidatonya penggugat tampaknya akan berhasil menunjukkan perintah Trump tidak sesuai konstitusi. "Pengadilan memperhatikan kepentingan pemerintah mempertahankan hak prerogatif dalam kebijakan luar negeri dan memaksimalkan efektivitas alat kebijakannya, namun demikian, isu keamanan nasional tidak boleh menjadi 'jimat' yang digunakan untuk menangkal klaim yang tak menyenangkan," tulis Failla dalam putusannya, Selasa (5/1).