REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap wanita berinisial K (20 tahun) di Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Ketiga pelaku, F (20), S (21), dan I (24) melakukan aksinya pada Kamis (31/12), atau pada saat malam tahun baru.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengatakan, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap K di bawah pengaruh minuman alkohol berjenis Ciu. “Adapun kejadian penganiayaan ini terjadi pada malam tahun baru. Ini diakibatkan oleh pesta minuman keras (miras). Nah, akibat dari pesta miras ini yang mempengaruhi mereka ini untuk mudah melakukan kekerasan,” kata Arsal di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/1).
Arsal menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari saat adik dari korban K, M (16) tengah mengantar kekasihnya. Di tengah jalan, kekasihnya dilecehkan oleh tersangka S.
Setelah itu, M mengadu kepada korban K yang kemudian datang. Arsal mengatakan, awalnya tersangka hendak menghajar M. Namun naas karena K berusaha melindungi adiknya, K justru terkena pukulan dari gitar yang digunakan oleh tersangka I.
“Tapi pada saat istuasi seperti itu, tiga orang ini memukul. Pada saat itu si K menutupi si adiknya, sehingga dia yang terkena luka paling parah. Sobek di kepalanya terkena gitar,” jelasnya.