REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Pemerintah Malaysia akan segera melakukan penyelidikan atas dugaan adanya sindikat poligami yang diklaim dipimpin seseorang dalam sistem pengadilan syariah, dan jika pengacara atau pejabat pengadilan syariah terlibat, maka tindakan tegas akan diambil.
"Departemen Kehakiman Syariah Malaysia (JKSM) dan berbagai pengadilan syariah negara bagian tidak akan berkompromi apapun dengan kegiatan tidak bermoral yang melibatkan personelnya," kata Menteri Urusan Islam, Datuk Seri Zulkifli Mohamad Al-Bakri, dalam sebuah pernyataan yang dikutip di Malay Mail, Senin (4/1).
Menteri Urusan Islam menambahkan bahwa JKSM sebagai badan di bawahnya akan bekerja sama dengan pengadilan Syariah negara bagian, Departemen Penegakan Islam negara bagian, polisi dan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) untuk mengekang penipuan tersebut.
Wakil Menteri Urusan Islam, Ahmad Marzuk Shaary, mengatakan hal tersebut seharusnya tidak muncul, mengingat tata cara pernikahan poligami di tanah air sudah disederhanakan secara optimal.
“Saya tidak yakin apakah ada pejabat (pengadilan) yang terlibat. Jika benar, maka tindakan akan diambil tanpa ragu-ragu. Karena itu juga menyangkut standar operasional prosedur (SOP) pengadilan yang seharusnya ditaati,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, pasangan yang memilih menikah secara poligami dengan cara seperti ini tanpa mengikuti SOP bukan dilatarbelakangi oleh sulitnya menikah, melainkan didorong oleh niat untuk menikah dengan cara yang salah.
“Mereka yang menikah lewat sindikat ini tak akan luput dari aksi pengadilan. Memang perkawinan itu tidak sesuai dengan hukum dan oleh karena itu dianggap tidak sah,” jelasnya.
Sebuah surat kabar Malaysia pada Ahad (3/1) kemarin membeberkan sebuah sindikat yang diduga menyediakan jalan pintas bagi laki-laki yang ingin menikahi satu atau lebih istri tanpa sepengetahuan pasangan pertamanya, dengan menipu pengadilan syariah dengan informasi palsu.