REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar kembali melakukan pemeriksaan pada tujuh orang saksi dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA beberapa waktu lalu. Beberapa saksi di antaranya berprofesi sebagai pramugari dan pegawai bank sedangkan yang lainnya selebgram, artis dan model.
Para saksi yang diperiksa berinisial SC, DL, SAS, MC, V, C dan A. Sementara itu, tiga muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH, RJ dan MR alias Alona yang memiliki peran berbeda-beda dalam kasus prostitusi online.
Kasudit V, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kompol Reonald TS Simanjuntak mengatakan, saksi yang sudah diperiksa pada Senin (4/1) kemarin yaitu berinisial C berprofesi sebagai pramugari. Selanjutnya, menurutnya saksi yang saat ini sedang diperiksa melalui daring yaitu A berprofesi sebagai pegawai bank.