Selasa 05 Jan 2021 17:48 WIB

Pramugari dan Pegawai Bank Terperiksa Kasus Prostitusi TA

Kasus prostitusi online terungkap saat aparat menangkap TA bersama teman prianya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Jurnalis menyimak pernyataan keterangan saat rilis kasus jaringan prostitusi online.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jurnalis menyimak pernyataan keterangan saat rilis kasus jaringan prostitusi online.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar kembali melakukan pemeriksaan pada tujuh orang saksi dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA beberapa waktu lalu. Beberapa saksi di antaranya berprofesi sebagai pramugari dan pegawai bank sedangkan yang lainnya selebgram, artis dan model.

Para saksi yang diperiksa berinisial SC, DL, SAS, MC, V, C dan A. Sementara itu, tiga muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH, RJ dan MR alias Alona yang memiliki peran berbeda-beda dalam kasus prostitusi online.

Kasudit V, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kompol Reonald TS Simanjuntak mengatakan, saksi yang sudah diperiksa pada Senin (4/1) kemarin yaitu berinisial C berprofesi sebagai pramugari. Selanjutnya, menurutnya saksi yang saat ini sedang diperiksa melalui daring yaitu A berprofesi sebagai pegawai bank.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement