Selasa 05 Jan 2021 17:29 WIB

5 Sunnah Jenazah dan Mengapa Harus Disegerakan Urusannya?

Termasuk sunnah adalah menyegerakan pengurusan jenazah

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Termasuk sunnah adalah menyegerakan pengurusan jenazah. Ilustrasi pemakaman jenazah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Termasuk sunnah adalah menyegerakan pengurusan jenazah. Ilustrasi pemakaman jenazah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Apabila seorang Muslim sudah dipastikan meninggal, maka salah satu hal yang perlu dilakukan yakni menyegerakan penyelenggaraan jenazah. 

Sementara menunda pengurusan jenazah, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA: 

Baca Juga

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

"Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian." (HR Bukhari no 1315 dan Muslim no 944).

Di samping itu, dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin dengan judul asli 'Shalatul Jinazah', ada beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap jenazah seorang Muslim. 

Pertama, seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW  menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda:

عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - على أبي سلمة، وقد شق بصره، فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا قُبِض تبعه البصر  "Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar." (HR Muslim). .

Kedua, melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung.

Ketiga, menutup sekujur jasad si mayit dengan kain. Berdasarkan hadits Aisyah RA, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW wafat, jenazah, beliau ditutupi dengan kain yang bercorak." (muttafaqun alaihi).

Keempat, menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, penyalatan, dan penguburannya. Berdasarkan sabda Nabi SAW di atas. "Segerakanlah (penguburan) jenazah." (muttafaqun alaihi).

Kelima, menguburkan jenazah di kota tempatnya meninggal dunia. Sebab pada saat peperangan Uhud, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar menguburkan para syuhada yang gugur, di tempatnya masing-masing, tidak perlu dipindah ke tempat lain. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement