REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) khusus dilakukan untuk materi ajar yang sulit. FSGI mendukung jika PTM ditunda pelaksanaannya mengingat masih tingginya penularan Covid-19.
FSGI mengapresiasi kepala-kepala daerah yang menunda PTM di Januari 2021 karena khawatir sekolah menjadi kluster baru. Sejumlah daerah yang tidak akan membuka sekolah tatap muka pada Januari 2021 diantaranya adalah Pemprov DKI Jakarta, Sumatera Utara, Bengkulu, Pemkot Tangerang, Pemkab Bogor, Pemkot Depok.
Sedangkan pemerintah daerah yang memutuskan buka sekolah tatap muka pada Januari 2021 diantaranya adalah Pemkot Samarinda, Pemkab Gunung Kidul, Pemkot Solok, Pemkab Padang lawas Utara (Paluta), Pemkot Bandung, dan Provinsi Jawa Barat.
"Banyaknya daerah yang memutuskan tidak membuka sekolah tatap muka pada Januari 2021 berbading lurus dengan hasil pemantauan jaringan guru-guru FSGI terkait minimnya kesiapan sekolah tatap muka dan hasil ujicoba buka sekolah menunjukan warga sekolah masih sangat sulit menerapkan 3M," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi Republika, Selasa (5/1).
Heru menyebut, guru dan siswa menolak PTM karena pandemi belum dapat dikendalikan pemerintah sehingga khawatir tertular Covid-19. Apalagi untuk guru-guru yang usianya sudah lebih dari 50 tahun dan disertai penyakit penyerta.
"Kami mendorong PTM sebaiknya hanya untuk materi yang sulit dan sangat sulit serta yang memerlukan praktikum. Sedangkan materi sedang dan mudah diberikan dalam PJJ (Pembelajaran Jarak jauh)," ujar Heru.
Heru menekankan, pentingnya panduan bagi sekolah saat akan menggelar PTM dan PJJ secara campuran. Oleh karena itu, FSGI meminta Pemda dan Pemerintah Pusat mempersiapkan PTM secara sungguh-sungguh, terencana dan massif.
"Perlu kecermatan dan kehati-hatian, jangan sampai sekolah malah menjadi kluster baru (Covid-19)," tegas Heru.
Kemendikbud menegaskan penyelenggaraan PTM semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemda, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.