Selasa 05 Jan 2021 17:56 WIB

Polda Metro Jaya Periksa Korlap Aksi 1812

Polda Metro Jaya memeriksa korlap dan dua orang lainnya terkait aksi 1812.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto:

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum perkara tindak pidana pada Aksi 1812 dari penyelidikan ke penyidikan, tetapi saat belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus aksi unjuk rasa itu, penyidik telah menemukan unsur tindak pidana. Aksi 1812 tersebut diduga melanggar pasal 169, pasal 160 KUHP dan pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, kata Yusri,  pihaknya menangkap sejumlah massa yang mengikuti Aksi 1812. Mereka dianggap sebagai provokator dan tidak mau mengindahkan instruksi polisi yang menyuruhnya bubar dari lokasi aksi demonstrasi. Dalam aksi tersebut polisi menahan tujuh dari 455 pendemo yang ditangkap. 

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," kata Yusri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement