REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengakui pihaknya menemukan klaster penyebaran Covid-19 baru di lingkungan perkantoran atau tempat kerja. Meskipun tidak secara tegas menyebutkan area perkantoran yang dimaksud. Whisnu hanya menegaskan akan mengerahkan Tim Swab Hunter untuk menyasar klaster perkantoran.
"Makanya kita giatkan lagi Tim Swab Hunter itu, dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga," kata Whisnu di Surabaya, Selasa (5/1).
Whisnu melanjutkan, ketika ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19, Pemkot Surabaya tak hanya melakukan swab massal di tempat tinggal pasien tersebut. Namun, swab massal juga dilakukan di lingkungan kantor atau tempat kerja pasien tersebut.
"Kalau ada pasien terkonfirmasi selain kita lakukan swab di tempat tinggalnya, kita juga swab massal di kantornya. Jadi untuk meminimalisasi kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak," ujarnya.
Whisnu berharap, pihak perkantoran atau tempat kerja dapat kooperatif dan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Kita yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kita bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya," kata dia.
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, Tim Swab Hunter akan melakukan swab massal di tempat tinggal pasien dan di tempat kerja atau kantor yang bersangkutan. Pihaknya juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ditemukam pelanggaran protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan, dan pemakaian masker. “Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal,” kata dia.
Ia melanjutkan, bilamana ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja, maka selain terkena operasi swab hunter, bisa juga terkena sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Sanksi tersebut berupa denda mulau Rp 500 ribu sampai Rp 25 Juta, atau pencabutan izin.