REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan wajib lapor kepada Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) yang menyandang status tersangka terkait perannya pada video asusila bersama artis Gisella Anastasia alias Gisel. Polisi tak menahan MYD karena masih menunggu hasil pemeriksaan Gisel.
"Yang bersangkutan sementara ini dipulangkan, nanti kita buat wajib lapor yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (5/1).
Yusri mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap MYD karena masih menunggu hasil pemeriksaan Gisel. "Karena dari penyidik masih menunggu nanti hasil pemeriksaan dari saudari GA," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Yukinobu sebagai tersangka pada kasus video asusila yang beredar di media sosial. Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.