Selasa 05 Jan 2021 19:16 WIB

Polri: Kalau tak Terdaftar, FPI Baru Bisa Dibubarkan

Front Persatuan Islam dideklarasikan di sejumlah daerah.

Rep: Ali Mansur, Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).
Foto: Republika
FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tetap akan membubarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Front Persatuan Islam atau FPI baru, jika tidak terdaftar. Oleh karena itu jika organisasi kemasyarakatan (Ormas) ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.

"Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa FPI baru dan sebaiknya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Baca Juga

Rusdi melanjutkan, merujuk aturan UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), jika deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) ingin sah secara hukum dan diakui eksistensinya oleh negara sebagai ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara sejumlah pihak mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam di sejumlah daerah, setelah FPI dibubarkan pemerintah.

“Apabila dari FPI model baru apa pun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku,” tutur Rusdi.

Diketahui, deklarasi Front Persatuan Islam tercetus di sejumlah daerah, mulai dari di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimatan. Di wilayah Jawa, misalnya, sejumlah umat Islam di Ciamis, Jawa Barat, mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI). Kemudian, di Lampung, sejumlah tokoh, aktivis, dan santri perwakilan dari enam kabupaten/kota mendeklarasikan Front Persatuan Islam, tepatnya di Kabupaten Pringsewu, Sabtu (2/1).

Kemudian deklarasi FPI baru juga dilakukan di Kalimatan Timur pada Jumat (1/1), sejumlah alim ulama, habaib dan dan aktivis keadilan serta tokoh masyarakat dari beberapa kabupaten/kota di Kaltim mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengatakan tidak akan mendaftarkan nama Front Persatuan Islam sebagai organisasi masyarakat (ormas) kepada pemerintah. Sebab, hal tersebut tidak penting dan bermanfaat.

"Kami tidak akan mendaftarkan nama baru FPI ke pemerintah. Lalu, jika mereka melarang kegiatan kami, apa alasannya? Kan kami dijamin pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kalau melarang berarti mereka melanggar UUD 1945," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (1/1).

Kemudian, ia menjelaskan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ia menambahkan hal terpenting sekarang adalah mengusut tuntas kasus enam Laskar FPI yang tewas akibat bentrok dengan kepolisian di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Ya sekarang kami dengan Komnas HAM ingin mentuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap 6 syuhada," kata dia.

 

photo
FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12). - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement