Wartawan mengabadikan jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak kepolisian Polda Metro Jaya. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab selaku pemohon mendengarkan tanggapan pihak termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Tim penyidik Polda Metro Jaya selaku pihak termohon membacakan tanggapannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Akhmad Sayuti kembali memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya.
sumber : Antara
Advertisement