REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mempertahankan dalil penghasutan dalam Pasal 160 KUH Pidana sebagai landasan untuk penetapan tersangka, dan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dalam memori sanggahan atas permohonan praperadilan tim advokasi Habib Rizieq, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kuasa hukum termohon dari Polda Metro Jaya menegaskan, adanya bukti-bukti dari penyidikan terkait hasutan-hasutan yang berujung pada pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam sidang praperadilan menegaskan, penyidik menemukan video yang diunggah lewat Youtube, 13 November 2020. Video itu isinya ceramah Habib Rizieq yang sekaligus mengajak orang-orang menghadiri dua gelaran.
“Pertama ajakan untuk menghadiri pernikahan putri dari pemohon (praperadilan, Habib Rizieq-red). Ajakan kedua, untuk menghadiri acara maulid Nabi (Muhammad SAW) di wilayah hukum Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” kata Hengki dalam memori sanggahan praperadilan, yang dibacakan di PN Jaksel, Selasa (5/1).