REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Asosiasi Medis Sri Lanka (SLMA) menyimpulkan penguburan jenazah Covid-19 dapat diizinkan di Sri Lanka. Hal ini menyusul aksi protes dari internasional dan domestik untuk membela kebebasan Muslim.
Sebelumnya, Sri Lanka mewajibkan semua jenazah Covid-19 dikremasi, termasuk Muslim. Dalam pernyataannya, mereka mencatat kebijakan kejam pemerintah dan mengklaim orang-orang pada umumnya enggan bekerja mengikuti prosedur pengendalian Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut SLMA, itu telah membuat banyak orang menghindari untuk mencari bantuan medis dan menyebabkan peningkatan jumlah kematian di rumah. Lebih dari 190 negara telah mengizinkan pemakaman Muslim, termasuk Myanmar. Sri Lanka tetap menjadi salah satu negara yang menolak upacara penguburan Muslim.
Reaksi internasional dan dalam negeri
Dilansir Tamil Guardian, Selasa (5/1), menanggapi kebijakan kremasi paksa Sri Lanka yang dilaksanakan pada 11 April, sejumlah kekuatan internasional menyatakan keprihatinannya atas hak-hak beragama di Sri Lanka, termasuk Inggris. Dewan Muslim Inggris mengancam akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk mengakhiri kebijakan kejam Sri Lanka.
Di seluruh Timur Laut, suku Tamil dan Muslim memprotes kebijakan dan menuntut pemerintah agar mengubah serta mematuhi pedoman yang diberikan oleh pejabat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO telah menyatakan mengubur jenazah Covid-19 aman.