Selasa 05 Jan 2021 21:43 WIB

Polandia Adili Pria yang Rencanakan Serang Muslim dan Masjid

Polandi mengadil pria yang merencanakan serangan terhadap Muslim

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Polandi mengadil pria yang merencanakan serangan terhadap Muslim. Bendera Polandia
Foto: wikipedia
Polandi mengadil pria yang merencanakan serangan terhadap Muslim. Bendera Polandia

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA – Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia (ABW) dan Departemen Kejahatan terorganisir dan korupsi di Kantor Kejaksaan di Szczecin di barat laut Polandia melakukan investigasi terhadap tiga orang dalam serangan teroris berencana. Setelah investigasi, mereka mengajukan tuntutan pada 17 Desember lalu terhadap dua orang.  

Tuduhan tersebut berkaitan dengan persiapan kejahatan dengan mengancam kehidupan atau kesehatan banyak orang atau sejumlah besar properti melalui bahan peledak.  

Baca Juga

Serangan itu ditujukan pada masjid. Terdakwa juga berencana menyebarkan zat beracun kepada orang-orang tertentu. Pihak berwenang mencatat bahwa seluruh masalah berkaitan dengan dalih mencegah Islamisasi Polandia. 

Laporan menyatakan bahwa terdakwa mengungkapkan pandangan ekstremis sayap kanan. Salah satunya secara terbuka menyerukan pemusnahan kelompok agama, mendorong kekerasan, kejahatan dan kebencian berdasarkan perbedaan kebangsaan, etnis, ras, dan agama.

Terdakwa kedua membuat manifesto yang dimaksudkan sebagai ekspresi dari pandangan anti-Islam mereka, serta menyerukan penganiayaan terhadap orang asing di Polandia. Keduanya berencana mendesak orang Polandia untuk memulai dengan tindakan intimidasi hingga penggunaan senjata api dan bahan peledak.

Pihak berwenang percaya bahwa manifesto itu adalah modus operandi, seperti yang dilakukan Andreas Breivik atau Brenton Tarrant (penyerang masjid di Christchurch Selandia Baru).

Dalam penyelidikan tersebut, dinas khusus mengamankan sejumlah bahan peledak, empat senjata api, prekursor obat-obatan, alat-alat peledak dan zat-zat yang dapat menjadi elemen campuran piroteknik. 

Terungkap juga bahwa salah satu terdakwa bertanggung jawab atas pembuatan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Terdakwa menghadapi hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: https://rmx.news/article/article/polish-special-services-stop-terrorist-attack-on-muslims  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement