Rabu 06 Jan 2021 00:14 WIB

Pria Bawa Golok di Jakpus: 'Siapa Melawan, Saya Bunuh'

PR datang membawa golok ke TKP untuk menuntut Sulaiman mengembalikan uangnya.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial PR (30 tahun) menebas tangan Sulaiman (36) hingga putus di Jalan Kenari II, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (5/1) siang. Dalam sebuah video viral di media sosial, tampak PR dikejar warga sekitar saat hendak kabur. 

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, saat hendak kabur, PR sempat menyatakan ancaman hendak membunuh orang yang melawannya. "Orang Palembang saya. Siapa pun yang melawan akan saya bunuh," kata PR sebagaimana dituturkan Heru berdasarkan keterangan saksi mata. 

Heru menjelaskan, kejadian itu bermula ketika PR datang membawa golok ke TKP untuk menuntut Sulaiman mengembalikan uangnya. PR merasa ditipu oleh Sulaiman terkait pembelian skun kabel di Pasar Kenari. 

Namun, Sulaiman enggan mengembalikan uang PR. PR pun mengeluarkan sebilah golok dari dalam tasnya. "Kemudian PR langsung menebas ke arah korban yang menyebabkan tangan sebelah kiri korban langsung putus," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1).

Setelah itu, lanjut Heru, PR langsung kembali ke tempat sepeda motornya terparkir di trotoar Jalan Salemba Raya sembari masih menenteng golok. Di sanalah ia menyampaikan ancaman kepada warga. 

Potongan peristiwa saat PR hendak kabur inilah yang videonya beredar luas di media sosial. Publik awalnya menduga ada aksi tawuran karena melihat PR menenteng golok dan belasan warga mengejar dirinya. 

PR gagal kabur. PR, kata Heru, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian saat dia terlibat keributan dengan warga yang mengejar. Aparat selanjutnya mengamankan PR Mapolres Jakpus, Kemayoran. 

Heru menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, Sulaiman atau kerap dipanggil Eman memang kerap melakukan penipuan kepada orang yang hendak belanja di Pasar Kenari. Konsumen maupun pedagang Pasar Kenari sudah lama resah dengan kelakuan Sulaiman. 

BACA JUGA: Risma Vs Anies: Perang Isu di Kolong Jembatan!

Kendati demikian, perbuatan PR menebas tangan Sulaiman tetap harus dipertanggungjawabkan. PR akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA: Survei: Elektabilitas PDI Perjuangan dan Gerindra Turun, PKS dan Demokrat Naik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement