REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Idha Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: 9/OPS1.1/2021 yang menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dinyatakan tidak berlaku.
"STR (surat telegram) tertanggal 4 Januari 2021 ini menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1).
Maklumat Kapolri tersebut sebelumnya dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Penerbitan Maklumat Kapolri itu bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 pada liburan panjang akhir tahun.
Selain itu, surat telegram juga berisi informasi bahwa Operasi Lilin 2020 sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 pukul 00.00 waktu setempat dinyatakan telah selesai.
Polri mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada instansi terkait yang melaksanakan Operasi Lilin dan kepada seluruh masyarakat yang taat dan tertib kepada seluruh aturan sehingga kegiatan perayaan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan. Surat telegram tersebut, kata Rusdi, ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri.