Rabu 06 Jan 2021 06:50 WIB

Wiku: 21,77 Persen Daerah tak Patuh Hindari Kerumunan

Mayoritas daerah yang tak patuhi jaga jarak dan kerumunan di pulau Sumatra dan Papua.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hiru Muhammad
Personel kepolisian dan TNI menyosialisasikan penggunaan masker di Pasar Simpang Haru Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/9/2020). TNI dan Polri serta pihak terkait terus menyosialisasikan penggunaan masker dan imbauan jaga jarak kepada warga di tempat keramaian menyusul kasus COVID-19 yang terus meningkat.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Personel kepolisian dan TNI menyosialisasikan penggunaan masker di Pasar Simpang Haru Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/9/2020). TNI dan Polri serta pihak terkait terus menyosialisasikan penggunaan masker dan imbauan jaga jarak kepada warga di tempat keramaian menyusul kasus COVID-19 yang terus meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat masih banyak daerah yang tak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan selama sepekan terakhir. Sebanyak 21,77 persen atau 108 dari 496 kabupaten kota tercatat tak patuh dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, mayoritas daerah yang tak patuh dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan tersebut berada di Pulau Sumatera dan juga Papua.

“Provinsi dengan kabupaten kota terbanyak yang tidak patuh adalah Papua dan Sumatra Barat masing-masing 10 kabupaten kota. Dan Sulawesi Tenggara 8 kabupaten kota, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara 7 kabupaten kota, Bengkulu 6 kabupaten kota,” ujar Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Sedangkan daerah yang tak patuh dalam memakai masker yakni sebanyak 19,35 persen atau 96 dari 496 kabupaten kota. Mayoritas daerah yang tak patuh ini juga berada di Sumatra dan Papua.

Yakni di Sumatra Utara terdapat 12 kabupaten kota, Sumatra Barat 9 kabupaten kota, Bengkulu 6 kabupaten kota, Sumatra Selatan 6 kabupaten kota, Sulawesi Tenggara 6 kabupaten kota, dan Papua 13 kabupaten kota.

Karena itu, Satgas meminta seluruh kepala daerah dan juga TNI Polri melakukan pengawasan serta penegakan disiplin dan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.“Ini utamanya dalam memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan di tempat umum atau tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Wiku.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement