DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr wb. Saya ingin menanyakan hukum jual beli mata uang asing atau trading forex secara daring. Transaksi yang terjadi adalah memperjualbelikan mata uang asing untuk meraih keuntungan yang didapat dari selisih harga jual dan harga beli. Apakah trading forex itu diperbolehkan...
Berita Lainnya