Rabu 06 Jan 2021 10:41 WIB

KPK Sita Mobil dari Anak Bupati Labuhanbatu Utara Nonaktif

Penyitaan itu terkait penyidikan kasus suap pengurusan DAK APBN-P Labuhanbatu.

Red: Andi Nur Aminah
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dari anak tersangka Bupati Labuhanbantu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus (KSS), yakni Erni Ariyanti. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.

Diketahui, Erni juga merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024. "Dalam perkara ini, tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak Bupati Labura (Labuhanbatu Utara), yaitu Erni Ariyanti dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/1).

Baca Juga

KPK menduga mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara. Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (5/1) juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin, yakni pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.

"Saksi Widya Santi Kumari dan Sally didalami mengenai pengetahuannya mengenai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini dan mengenai adanya proses penukaran uang di 'money changer' terkait perkara ini," ucap Ali.