Rabu 06 Jan 2021 11:10 WIB

Pendatang di Mitra Wajib Punya Pemeriksaan Nonreaktif Covid

Hasil non reaktif tersebut ditunjukkan di pos penjagaan perlintasan orang masuk.

Pendatang yang masuk ke wilayah Minahasa Tenggara wajib menunjukkan surat hasil pemeriksaan non reaktif Covid-19. Anggota Polisi membagikan masker ke pengendara di Desa Liwutung, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. (ilustrasi)
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Pendatang yang masuk ke wilayah Minahasa Tenggara wajib menunjukkan surat hasil pemeriksaan non reaktif Covid-19. Anggota Polisi membagikan masker ke pengendara di Desa Liwutung, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA -- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawsi Utara mewajibkan rapid test dengan hasil non reaktif bagi warga pendatang atau luar daerah yang ingin masuk ke daerah tersebut. "Hasil non reaktif tersebut ditunjukkan di pos penjagaan perlintasan orang masuk ke daerah tersebut yang diperpanjang hingga tanggal 18 Januari 2021 mendatang, guna memutus penyebaran Covid-19,".kata Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi di Ratahan, Selasa.

Sedangkan bagi masyarakat Minahasa Tenggara wajib membawa surat keterangan jalan yang dikeluarkan kepala desa atau lurah.

Baca Juga

Ia mengungkapkan, keputusan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama melaluirapat gugus tugas penanganan Covid-19 Minahasa Tenggara. "Ini menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten, pihak Kepolisian dan TNI yang tergabung dalam gugus tugas," ujarnya.

Legi mengatakan perpanjangan tersebut harus dimaklumi baik warga setempat maupun pendatang yang masuk ke Kabupaten Minahasa Tenggara. "Perpanjangan ini kami lakukan karena masih tingginya penyebaran kasus Covid-19, dimana Minahasa Tenggara masih dikategorikan sebagai zona merah," kata dia.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Minahasa Tenggara, Jani Rolos mengatakan, pemberlakuan pemeriksaan bagi pelaku perlintasan masih sangat ketat.

Ia menuturkan, bagi masyarakat luar Minahasa Tenggara yang masuk ke daerah tersebut wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan hasil tes cepat.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement