Rabu 06 Jan 2021 12:43 WIB

Kenali Risiko dan Efek Samping Vaksin Corona

Reaksi tertentu tubuh setelah imunisasi adalah hal normal.

Penyuntikan Vaksin (ilustrasi)
Foto: AP
Penyuntikan Vaksin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apakah vaksin yang dikembangkan dalam waktu singkat benar-benar aman? Reaksi imunisasi normal apa yang bisa diprediksi? Apakah ada efek sampingnya? Ini penjelasan singkatnya.

Ratusan juta orang di seluruh dunia mengharapkan vaksinasi secepatnya melawan virus corona. Namun dalam waktu bersamaan, banyak orang ragu dan takut. Sebab, di satu sisi mereka ingin melindungi dari dari infeksi Covid-19, namun di sisi lainnya takut pada efek samping vaksin baru itu.

Baca Juga

Banyak yang menyangsikan keamanan vaksin yang dikembangkan sangat cepat itu. Mereka mempertanyakan apakah efek sampingnya sudah benar-benar diteliti dengan memadai.

Pertanyaannya cukup panjang: reaksi vaksinasi mana yang normal? Apa efek samping yang mungkin muncul? Apakah saya harus divaksinasi?

Reaksi vaksinasi normal

Apapun jenis vaksin yang diberikan, reaksi tertentu tubuh setelah imunisasi adalah hal normal. Reaksi normal biasanya tidak memicu gejala berat. Demam ringan, sakit kepala dan nyeri anggota tubuh, bengkak di lokasi suntikan atau gatal-gatal, dalam waktu tiga hari setelah divaksinasi bukanlah hal aneh.

Gejala ini biasanya hilang setelah beberapa hari. Reaksi tubuh merupakan petunjuk, bahwa vaksin ampuh, dengan memicu sistem kekebalan tubuh dan tubuh mengembangkan antibodi terhadap "infeksi tipuan" yang dipicu vaksin.

Reaksi khas setelah vaksinasi semacam itu, juga sudah dilaporkan muncul dari vaksin yang sudah digunakan, yakni buatan BioNTech-Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan vaksin buatan Rusia, Sputnik V.

 

sumber : DW
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement