REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya lonjakan rasio utang pemerintah terhadap angka produk domestik bruto (PDB) nasional. Kondisi ini didorong oleh kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin tinggi, sementara kapasitas anggaran pemerintah terbatas.
"Sehingga terdapat kesenjangan antara kemampuan pendanaan domestik dan kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan nasional," ujar Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1) siang.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah hingga November 2020 sebesar Rp 5.910,64 triliun atau 38,13 persen dari PDB. Kendati angka tersebut masih di bawah 'batas aman' 60 persen yang ditetapkan UU nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, namun tren kenaikannya tetap perlu diwaspadai.
Kemenkeu juga memproyeksikan rasio utang pemerintah akan terus menanjak sampai setidaknya 40 persen terhadap PDB pada 2024 mendatang. Kondisi ini dipengaruhi upaya pemerintah untuk menangani Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional melalui sejumlah program perlindungan sosial.
Sebagai solusi terhadap terbatasnya kapasitas APBN untuk membiayai pembangunan, Jokowi melanjutkan, pemerintah meluncurkan lembaga pengelola investasi (LPI) atau yang selama ini populer disebut sovereign wealth fund (SWF), berjuluk Indonesia Investment Authority (INA). Melalui kesempatan rapat terbatas hari ini, presiden pun mengenalkan kebaradaan SWF kepada para gubernur.