REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas pencurian ikan di laut Indonesia. Yang terbaru, KKP memproses hukum tiga kapal ikan asing yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dengan baik antar aparat penegak hukum di lapangan khususnya dalam memberantas praktik pencurian ikan. Hal tersebut menurutnya merupakan modal penting untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.
"Pada tataran operasional sinergi telah berjalan dengan baik, ini menjadi contoh konkrit, teman-teman Bakamla yang menangkap, kami yang memproses hukum lebih lanjut," ujar Haeru dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (6/1).
Haeru menyampaikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah beberapa kali menangani limpahan kasus dari aparat lain termasuk dari TNI AL, Polri maupun Bakamla terkait dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan, PPNS Perikanan akan bekerja untuk segera merampungkan kasus tersebut," ungkap Haeru.