REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali. Pengetatan kegiatan ini mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali," kata Menteri Koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).
Airlangga menjelaskan, pembatasan kegiatan tersebut diterapkan di provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan. Yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tiga persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yakni 82 persen; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yakni sekitar 14 persen; dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Ini sesuai amanat PP 21 di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan kepada Menkes serta edaran Mendagri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat," ujar Airlangga.
Berikut wilayah yang kembali mengalami pengetatan kegiatan sosial:
DKI Jakarta : Seluruh wilayah Jakarta
Jawa Barat : Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupateng Bandung Barat, Kabupaten Cimahi
Banten : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
Jawa Tengah : Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
DI Yogyakarta : Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
Jawa Timur : Kota Malang Raya dan Surabaya Raya
Bali : Denpasar dan Kabupaten Badung.