REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan memproses secara hukum bagi importir kedelai yang mencoba melakukan penimbunan dan memainkan harga. Karena akibat ulah penimbun, diduga menyebabkan kelangkaan dan mahalnya bahan baku tersebut.
"Polri merespon kelangkaan kedelai di pasar terutama importir, apabila di temukan ada dugaan pidana maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum," tegas Argo dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Terkait adanya indikasi penimbunan, Argo menyebut, Satgas Pangan Bareskrim Polri sendiri sudah melakukan pengecekan ke gudang-gudang importir kedelai pada Selasa (5/1). Diantaranya adalah, gudang yang berada di Bekasi, yakni, PT. Segitiga Agro Mandiri. Dalam temuannya, bahwa perusahaan itu bergerak di bidang impor kedelai ex Amerika dengan kapasitas antara 6.000 hingga 7.000 ton per bulan.
"Bahwa kedelai impor tersebut selain diperuntukan guna pemenuhan industri tahu dan tempe untuk kwalitas II juga dipergunakan untuk proses pakan ternak dan proses pembuatan minyak kedelai serta produk turunan lainya," ujar Argo.