REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan angka penularan Covid-19. Kali ini, sasarannya adalah seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mekanisme pelaksanaan PSBB di sebagian besar daerah di Jawa dan Bali nantinya tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang sudah ada. Airlangga menyebutkan, berdasarkan PP 21 Tahun 2020 tentang PSBB, gubernur atau bupati/wali kota mengajukan usulan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan. Persetujuan Menkes kemudian menjadi dasar pelaksanaan PSBB di daerah. Pimpinan daerah juga bisa menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan PSBB di daerah.
"Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat," kata Airlangga dalam keterangan pers di kantor presiden, Rabu (6/1).
Pada saat yang sama, Airlangga melanjutkan, pemerintah mulai menjalankan program vaksinasi Covid-19 pada pekan depan. Langkah ini diyakini mampu menambah kepercayaan masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid-19.
"Jadi dengan pembatasan ini, bukan pelarangan sekali lagi. Pembatasan aktivitas ini, seluruh aktivitas itu masih tetap dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga.
Tingginya angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali menjadi alasan di balik pengetatan aktivitas masyarakat. Airlangga merinci, seluruh provinsi di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, mencatatkan angka BOR di atas 70 persen.