REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap buron korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel 2020, Augustinus Judianto di Jakarta. Buronan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,4 miliar tersebut, digelandang tim pemburu koruptor gabungan antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan Kejari Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (5/1) malam di kawasan Widya Chandra.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, Augustinus adalah terpidana kasus korupsi yang sudah divonis inkrah terkait pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel. Mahkamah Agung (MA) pada 14 September 2020, menghukum Augistinus selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi seusia Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001.
“Terpidana Augustinus Judianto dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar atau pidana ganti selama tiga tahun penjara,” kata Ebenezer, dalam pernyataan resmi Kejakgung, yang diterima wartawan di Jakarta, pada Rabu (6/1).
Ebenezer menerangkan, setelah putusan MA tersebut, tim kejaksaan sempat memasukkan nama Augistinus dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur. Akan tetapi, pengintaian yang dilakukan oleh tim intelijen Tabur Kejaksaan, berhasil menangkapnya. Ebenezer menambahkan, penangkapan terhadap terpidana Augustinus ini, adalah buronan kedua yang ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan pada awal 2021.