Rabu 06 Jan 2021 16:21 WIB

Pemkot Surabaya Tunggu Surat Resmi PSBB Jawa-Bali

PSBB rencananya akan dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi memeriksa dokumen perjalanan warga saat melakukan penyekatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. (ilustrasi)
Foto: ANTARA /Didik Suhartono
Polisi memeriksa dokumen perjalanan warga saat melakukan penyekatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyatakan, Pemkot Surabaya belum menerima tembusan terkait penerapan PSBB yang akan dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2020.

"Kita akan rapatkan dengan tim Satgas (Covid-19) juga beberapa stakeholder terkait untuk melihat itu karena ini baru kabar kita belum menerima surat resmi," kata Febri di Surabaya, Rabu (6/1).

Baca Juga

Febri mengatakan, setelah diterapkannya PSBB Surabaya Raya yang dilaksanakan hingga jilid III, Pemkot Surabaya tetap menerapkan aturan yang hampir sama dalam upaya penegakan protokol kesehatan. Seperti melakukan pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter, sosialisasi dengan memerjukan ikon New Man, menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh, hingga bekerja dari rumah.

"Jadi sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berupaya tidak menerapkan PSBB karena melihat dari tren juga sampai saat ini masih terkendali," kata Febri.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali. Pengetatan kegiatan ini mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Menteri Koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembatasan kegiatan tersebut diterapkan di provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan.

Parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tiga persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yakni 82 persen; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yakni sekitar 14 persen; dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Berikut wilayah yang kembali mengalami pengetatan kegiatan sosial. DKI Jakarta mencakup seluruh wilayah Jakarta. Jawa Barat mencakupi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupateng Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Provinsi Banten mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.  

Untuk Jawa Tengah, mencakup Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya. DI Yogyakarta meliputi Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan wilayah Jawa Timur meliputi  Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan wilayah Bali mencakupi Denpasar dan Kabupaten Badung.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement