REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peneliti Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan program bantuan sosial tunai (BST) harus memiliki regulasi yang jelas sebelum disalurkan ke masyarakat. Seperti soal waktu penyaluran BST, berapa BST yang disalurkan dan siapa saja yang menerima BST tersebut. Jangan sampai BST ini mengendap atau terlambat disalurkan ke masyarakat.
“Ya sebelum diterapkan dijelaskan dahulu regulasinya seperti apa. BST ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang paling membutuhkan. Jadi, perlu ada data yang akurat dan sampai sekarang masih jadi persoalan,” katanya saat dihubungi Republika, Rabu (6/1).
Dia mengatakan, Menteri Sosial (Mensos) harus memiliki antisipasi kemungkinan adanya pemotongan, pungli dan penyaluran fiktif saat BST disalurkan. Sebab, ICW menerima aduan terkait bansos tunai khususnya soal adanya pemotongan, pungli serta bantuan yang disebut hangus oleh kantor pos karena masyarakat disebut terlambat mengambil.
“Padahal, hal itu terjadi karena surat atau informasi pengambilannya yang terlambat diterima masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak bisa ambil bansos tanpa surat tersebut. Maka dari itu, penting dijelaskan waktu penyalurannya kapan dan mengecek kalau suratnya sudah diterima masyarakat,” kata dia.
Kebanyakan hal tersebut terjadi di daerah. Sebab, BST yang disalurkan itu lewat pihak desa bukan dari Mensos langsung.