REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam memberi hak kepada kaum wanita untuk mengajukan syarat dalam akad nikah. "Ugbah ibn 'Amir r.a. meriwayatkan Rasulullah berkata, "Dari semua syarat yang harus kamu penuhi syarat-syarat yang menjadikannya sah untuk melakukan hubungan seks (maksudnya akad nikah) adalah yang paling utama untuk dipenuhi." (HR Bukhari dan Muslim)
Di antara syarat-syarat yang boleh diajukan oleh seorang wanita muslim dalam akad nikahnya adalah bahwa suaminya tidak memaksanya pindah dari rumah atau dari kotanya atau memaksanya hidup bersama keluarga sang suami atau siapa pun yang tidak disukainya atau bepergian dengannya, atau mengambil istri lagi tanpa mengizinkannya meminta cerai.
Majdah Amir dalam Buku Pegangan Utama Fiqih Wanita: Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam mengatakan, meski demikian, banyak wanita merasa enggan memasukkan syarat-syarat semacam itu meskipun semuanya merupakan hak yang diberikan padanya dalam Islam. Syarat lain yang bisa disebutkan dalam akad nikah adalah hak wanita melanjutkan pendidikannya setelah menikah.