REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan saat ini masih menganalisis 59 berita acara terkait pembekuan rekening FPI dan afiliasinya. Sehingga, PPATK belum bisa memastikan kapan akan menyelesaikan analisis tersebut.
"Terdapat 59 jumlah rekening dan uangnya ada ratusan juta. Saat ini masih kami analisis. Tidak butuh lama," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah saat dihubungi Republika, Rabu (6/1).
Kemudian, dia melanjutkan, PPATK tidak memiliki target tertentu untuk menyelesaikan 59 rekening FPI. "Kami tidak punya target tertentu untuk selesaikan hal tersebut," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri membantah telah membekukan rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Kabar pembekuan rekening keuangan FPI itu muncul setelah pemerintah melarang segala aktivitas dan atribut FPI.
Akibatnya, pihak terkait tidak bisa mengambil uang di rekening tersebut sejak Rabu (30/12) pekan lalu. "Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi, itu belum ada informasi terkait hal tersebut," ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).