REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kejaksaan di seluruh Indonesia, mengantisipasi pembentukan organisasi masyarakat (ormas) baru Front Persaudaraan Islam, pascalarangan dan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Burhanuddin mengatakan perintah antisipasi tersebut salah satu dari lima program prioritas umum pada 2021.
Dari lima program prioritas umum tersebut, tiga di antaranya terkait dengan pengawalan, dan pengawasan pemulihan ekonomi nasional masa pandemi Covid-19 saat ini, serta pengawalan vaksinasi nasional, juga penerapan, dan peningkatan protokol kesehatan. Pada angka empat program prioritas umum tersebut, menyangkut soal "Cipta Kondisi Pasca-Pelarangan Front Pembela Islam".
Cipta kondisi tersebut, menyangkut soal implementasi diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri dan Kepala Badan terkait pelarangan FPI. Jaksa Agung Burhanuddin, adalah salah satu pihak yang terlibat, dan ikut menandatangani SKB tersebut, bersama Kapolri, Mendagri, Menko Info, Menkum HAM, serta Kepala BNPT.
"Saya (Jaksa Agung) minta, kepada jajaran kejaksaan untuk: mendeteksi dini, dan mengantisipasi terhadap potensi, respons, para pendukung (FPI), baik di pusat, dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketertiban, dan ketentraman umum," begitu kata Burhanuddin dalam rilis resmi Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang diterima wartawan di Jakarta, pada Rabu (6/1).