Rabu 06 Jan 2021 18:49 WIB

Pembatasan Ketat yang Ditakutkan Dunia Usaha

Kadin minta pembatasan dibarengi penegakan ketat protokol kesehatan.

Red: Indira Rezkisari
Warga bersiap menyeberang Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta. Mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan secara terbatas di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warga bersiap menyeberang Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta. Mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan secara terbatas di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Iit Septyaningsih, Nawir Arsyad Akbar, Sapto Andika Candra

Dunia usaha menangapi rencana pembatasan kegiatan secara terbatas dengan kekuatiran. Penerapan pembatasan pasalnya kerap memukul dunia usaha, menyebabkan ekonomi masuk dalam zona kelesuan.

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan, pemberlakuan kembali pembatasan kegiatan yang lebih ketat, akan berdampak lagi ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "UMKM baru mau bangkit dan pulih, tapi Covid-19 tambah meningkat terutama di Jawa dan Bali menjadi red zone. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat pasti berdampak lagi ke UMKM, dengan turunnya omset karena dibatasi lagi hanya 25 persen orang yang bisa ke kantor," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun kepada Republika, Rabu (6/1).

Ia melanjutkan, banyaknya platform digital yang saat ini bisa membantu UMKM berjualan, tidak terlalu berpengaruh. Sebab menurutnya, berjualan lewat digital tidak maksimal dalam melayani pelanggan.