REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Polri akan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pelaksanaan tata cara kebiri kimia tersebut.
"Terkait dengan itu kita masih, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP. Untuk keputusannya, eksekusinya itu, eksekusinya bukan ranah dari kepolisian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Menurut Ramadhan, eksekusi sendiri merupakan ranah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan pihak Kepolisian. Polri hanya melakukan proses penyidikan terhadap kasus seksual terhadap anak hingga tersangka dan alat bukti dilimpahkan ke JPU. Polri juga melakukan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya.
"Jadi mengikuti criminal justice system, ekseskusinya adalah dari jaksa penuntut umum," ujarnya.