Rabu 06 Jan 2021 19:52 WIB

Apakah Islam Mengizinkan Pernikahan yang Dirahasiakan?

Pernikahan agar sah harus memenuhi syarat tertentu.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Apakah Islam Mengizinkan Pernikahan yang Dirahasiakan?
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Apakah Islam Mengizinkan Pernikahan yang Dirahasiakan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menikah adalah salah satu ibadah yang dijalankan oleh pasangan Muslim. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan yang dirahasiakan?

Seorang anonim bertanya di laman About Islam. “Seorang saudara Muslim dan saya ingin menikah di masa depan dan kami biasa mengobrol. Namun, kami tidak memiliki sumber daya untuk menikah saat itu dan kami tidak ingin melakukan apa yang dilarang dalam Islam, seperti berpacaran. Jadi, kami memutuskan menikah hanya untuk diri kami sendiri dan untuk Allah. Itu membuat kami merasa lebih baik. Namun, kami belum memberi tahu siapa pun karena kami menikah hanya untuk diri kami sendiri dan kami belum dapat hidup bersama. Apa pandangan Anda tentang mengakhiri pernikahan secara rahasia dalam Islam?”

Baca Juga

Dosen Senior dan Cendekiawan Islam Institut Islam Toronto, Sheikh Ahmad Kutty menanggapi pertanyaan tersebut. Dia mengatakan pernikahan agar sah harus memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, antara lain ishhar (pengumuman), pembayaran mahar, persetujuan kedua belah pihak, izin wali (wali perempuan), dan kehadiran saksi.

Terkait kondisi yang disebutkan oleh anonim tersebut tidak jelas maksud dari “nikah hanya untuk berdua”.  Dalam Islam, pernikahan harus sesuai dengan standar dan persyaratan minimum tertentu agar sah dan dapat diterima.

Tanpa memenuhi persyaratan ini, pernikahan menjadi tidak sah atau tidak dapat diterima. Sebab, hal ini guna membedakan dari percabulan atau hubungan terlarang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement