REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum olahraga tidak bisa digeneralisir haram atau boleh. Akan tetapi, berdasarkan materinya, terdapat olahraga yang dianjurkan karena itu termasuk dalam keterampilan berjihad.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, olahraga yang dianjurkan, yakni memanah, menembak, bela diri, berenang, pacu kuda, pacu jalur, terjun payung dan lainnya yang merupakan ketrampilan dibutuhkan dalam berjihad.
Ada juga bentuk olah raga yang diharamkan, seperti tinju, matador, pertarungan bebas (fighting) dan lainnya yang berakibat menyakiti lawan atau hewan. Di samping itu, ada juga bentuk olahraga yang tidak termasuk kategori ketangkasan dalam jihad juga tidak menyakiti lawan atau hewan, seperti sepak bola, bola basket, bola voli, selancar, tenis meja, jogging dan lainnya yang berguna untuk kebugaran tubuh.
Untuk olahraga jenis terakhir ini maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer mengharamkan juga olahraga jenis ini karena selalu disertai hal-hal yang haram, seperti pemain memakai pakaian yang tidak menutupi aurat, sering berakhir dengan permusuhan dan keributan antara sesama para pendukung klub atau kesebelasan, dan sering melalaikan dari zikir dan sholat. Maka hukum olahraga ini termasuk maysir (Dr. Sa'ad Asy Syatsri, Al Musabaqat wa ahkamuha fisy Syariah).