REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur menyiapkan aplikasi pencatatan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah pekerjaan petugas di lapangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser menyatakan, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan petugas melaksanakan vaksinasi dengan harapan penerima vaksin dapat tersisir dengan baik.
"Supaya rapi dalam pendataan bagi penerima vaksin, dengan harapan semua bisa tersisir dengan baik. Karena tidak bisa kita secara manual harus by system," kata Fikser di Surabaya, Rabu (6/1).
Fikser menjelaskan, aplikasi yang tengah dirancang ini bakal dilengkapi data daftar penerima vaksin yang terkoneksi dengan basis data kependudukan (by name and by address). Selebihnya, melalui aplikasi itu juga dapat diketahui kelompok mana saja yang menjadi prioritas awal penerima vaksin Covid-19.
"Jangan sampai juga orang itu belum divaksin dibilang sudah vaksin, atau dia sudah divaksin tapi dibilang belum. Makanya kita siapkan aplikasi ini untuk mempermudah petugas," ujar Fikser.
Kota Surabaya, kata Fikser, dihuni sekitar 3,3 juta penduduk. Jumlah sebesar itu, kata dia, tentunya sangat dibutuhkan sebuah sistem yang dapat mempermudah dan mempercepat proses pekerjaan tenaga vaksinator.
"Jadi misal dia (penerima vaksin), untuk vaksinasi berikutnya dia sudah ada (jadwalnya). Nah seperti ini kan harus by system," kata Fikser.
Fikser mengaku, sebelumnya aplikasi serupa juga diterapkan pemkot dalam pendataan Covid-19 di Surabaya. Mulai dari pendataan pasien konfirmasi Covid-19 maupun yang sudah sembuh. Bahkan, di aplikasi yang sudah ada sebelumnya juga dapat diketahui warga yang pernah kontak erat dengan pasien.
Fikser memastikan, aplikasi ini dapat mulai digunakan ketika proses vaksinasi Covid-19 di Surabaya berjalan. Saat ini Pemkot Surabaya sedang menyelesaikan aplikasi pencatatan vaksinasi Covid-19 tersebut.
"Kita siap ketika nanti vaksin itu didistribusikan dan dilakukan proses vaksiniasi di Surabaya, maka aplikasi ini sudah bisa berjalan," kata dia.