REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang ditengarai berjaringan dengan sindikat sabu dari Malaysia. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5,25 kilogram (kg) dari kasus tersebut.
Barang haram tersebut, Ade mengatakan dikemas oleh pelaku dalam bungkus teh. “Untuk mengelabui, para tersangka mengemas narkoba sabu ke dalam bungkus kemasan teh,” ujarnya di Polresta Tangerang, Rabu (6/1).
Sebanyak empat orang diamankan oleh pihak Polresta Tangerang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah Z yang merupakan seorang tukang fotokopi, LZ seorang pengangguran, HI yang berprofesi sebagai buruh, dan M seorang pedagang cabai.
Ade menduga pekerjaan atau profesi para tersangka tersebut hanyalah kedok dalam melancarkan aksinya mengedarkan narkoba. “Tersangka Z saat kita tangkap sedang mengonsumsi sabu,” ujar dia.