REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah Jerman menyetujui rancangan undang-undang yang mewajibkan perusahaan besar memberikan kursi dewan manajemen pada perempuan. Perusahaan besar yang dimaksud memiliki lebih dari 2.000 karyawan dan terdaftar di bursa saham.
Perusahaan dengan tiga orang anggota dewan manajemen wajib memiliki satu orang perempuan dan satu orang laki-laki sebagai anggota dewan manajemen. Pada Rabu (6/1) Kementerian Kehakiman Jerman mengatakan legislasi ini akan berlaku pada sekitar 700 perusahaan.
Saat ini 30 dari 700 perusahaan itu tidak memiliki perempuan dalam jajaran dewan manajemennya. Pemerintah juga ingin memastikan 90 perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki minimal satu orang perempuan harus memiliki dua orang dewan manajemen perempuan.
Perusahaan itu termasuk perusahaan operator rel kereta dan badan pengendali lalu lintas udara nasional. Rancangan undang-undang ini masih perlu persetujuan parlemen.