REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Amnesti Internasional meminta Israel untuk memberikan dosis vaksin untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) kepada warga Palestina di wilayah yang diduduki di Tepi Barat dan Gaza.
Israel dianggap wajib melakukan hal itu, berdasarkan hukum internasional. Otoritas Palestina (PA) yang berada di Tepi Barat hingga saat ini belum secara terbuka meminta bantuan Israel dalam pengadaan vaksin untuk sekitar 2,8 juta warga Palestina di wilayah itu.
Sementara, di Jalur Gaza yang merupakan rumah bagi dua juta warga Palestina, koordinasi dengan Israel terkait vaksinasi nampaknya sangat tidak mungkin dilakukan. Di wilayah yang dikontrol oleh Hamas tersebut pertentangan dengan Israel terjadi begitu dengan sengit.
Amnesti Internasional mengatakan Israel perlu berhenti mengabaikan kewajiban internasional dan segera bertindak untuk memastikna vaksin Covid-19 diberikan secara adil dan setara kepada warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza.