Kamis 07 Jan 2021 06:25 WIB

Masjid di Selangor Diizinkan Gelar Sholat Jumat dan Wajib

Penentuan jumlah jamaah didasarkan pada perkembangan pandemi Covid-19.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Masjid di Selangor Diizinkan Gelar Sholat Jumat dan Wajib. Masjid Raya Selangor
Foto: Islamic Wall
Masjid di Selangor Diizinkan Gelar Sholat Jumat dan Wajib. Masjid Raya Selangor

REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM -- Departemen Agama Islam Selangor (Jais) mengizinkan digelarnya shalat Jumat dan wajib di negara bagian tersebut. Shalat akan dilakukan sesuai dengan jumlah jamaah yang ditetapkan pada Senin (4/1).

Direktur Jais Datuk Mohd Shahzihan Ahmad mengatakan, penentuan jumlah jamaah didasarkan pada perkembangan pandemi Covid-19, melibatkan masjid dan surau yang diizinkan untuk mengadakan shalat Jumat serta surau di negara bagian tersebut.

Baca Juga

"Untuk 39 masjid pengurus dan 17 masjid kelembagaan, jamaah yang beranggotakan 300 orang diperbolehkan untuk sholat Jumat dan 150 orang untuk shalat jamaah harian," kata dia dilansir di Malay Mail, Kamis (7/1).

Dia mengatakan, untuk masjid negara dan Masjid Tengku Ampuan di Bukit Jelutong, jamaah yang diperbolehkan shalat Jumat sebanyak 500 orang  dan shalat wajib sebanyak 150 orang.

"Untuk masjid dan surau yang diizinkan melaksanakan shalat Jumat di Distrik Kuala Selangor, Sabak Bernam, dan Hulu Selangor, jumlah jamaah shalat Jumat sesuai kapasitas ruang shalat utama sebenarnya dengan jarak fisik 1,5 meter. Sedangkan untuk shalat wajib, jumlahnya mencapai 40 jamaah termasuk pengurus," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement