REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM -- Departemen Agama Islam Selangor (Jais) mengizinkan digelarnya shalat Jumat dan wajib di negara bagian tersebut. Shalat akan dilakukan sesuai dengan jumlah jamaah yang ditetapkan pada Senin (4/1).
Direktur Jais Datuk Mohd Shahzihan Ahmad mengatakan, penentuan jumlah jamaah didasarkan pada perkembangan pandemi Covid-19, melibatkan masjid dan surau yang diizinkan untuk mengadakan shalat Jumat serta surau di negara bagian tersebut.
"Untuk 39 masjid pengurus dan 17 masjid kelembagaan, jamaah yang beranggotakan 300 orang diperbolehkan untuk sholat Jumat dan 150 orang untuk shalat jamaah harian," kata dia dilansir di Malay Mail, Kamis (7/1).
Dia mengatakan, untuk masjid negara dan Masjid Tengku Ampuan di Bukit Jelutong, jamaah yang diperbolehkan shalat Jumat sebanyak 500 orang dan shalat wajib sebanyak 150 orang.
"Untuk masjid dan surau yang diizinkan melaksanakan shalat Jumat di Distrik Kuala Selangor, Sabak Bernam, dan Hulu Selangor, jumlah jamaah shalat Jumat sesuai kapasitas ruang shalat utama sebenarnya dengan jarak fisik 1,5 meter. Sedangkan untuk shalat wajib, jumlahnya mencapai 40 jamaah termasuk pengurus," kata dia.