Kamis 07 Jan 2021 09:14 WIB

Ade Yasin Wajibkan Tes Cepat Penjemput Abu Bakar Baasyir

Ade Yasin juga mengimbau simpatisan Abu Bakar Baasyir tidak membuat kerumunan.

Abu Bakar Baasyir.
Foto: RENO ESNIR/ANTARAFOTO
Abu Bakar Baasyir.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan keluarga maupun simpatisan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir membawa hasil tes cepat Covid-19 atau rapid test antigen saat penjemputan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat ini.

"Banyak yang datang ya terpaksa harus ikuti prokes (protokol kesehatan) dan surat rapid antigen. Jadi diperiksa dulu, ini pasti dari luar (Bogor)," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu (6/1).

Ia juga mengimbau kepada simpatisan Abu Bakar Baasyir agar tidak membuat kerumunan. Sehingga tidak terjadi polemik pelanggaran protokol kesehatan, seperti yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

"Nanti yang susah kita juga, jadi mudah-mudahan mengerti, jangan banyak bawa orang. Harus ada jaminan ya hasil rapid antigen itu," terang Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir, menyebutkan bahwa keluarga akan melakukan pembatasan kunjungan simpatisan baik saat penjemputan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, maupun saat tiba di kediaman, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kami memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kami juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap Abdul Rahim.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement