Kamis 07 Jan 2021 11:21 WIB

Airlangga: Pembatasan Bukan Pelarangan Kegiatan Masyarakat

Airlangga mengatakan, masyarakat tidak perlu panik dengan PSBB 11-25 Januari.

Red: Ratna Puspita
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi lainnya bukan merupakan larangan, melainkan membatasi kegiatan masyarakat. “Ditegaskan, ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (7/1).

Menko Perekonomian juga meminta masyarakat tidak panik dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota 11-25 Januari 2021. Dia menjelaskan kebijakan itu diambil mencermati perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah daerah yang meningkat yakni per Rabu (6/1) jumlah kasus aktif mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513.

Baca Juga

Secara nasional, lanjut dia, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen. Airlangga menambahkan, laju pertambahan kasus dalam mingu terakhir terjadi peningkatan 7,3 persen dari 48.434 kasus pada 21-28 Desember 2020 menjadi 51.986 kasus pada 28 Desember 2020-4 Januari 2021.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selama dua bulan terakhir kasus aktif pada November 2020 mencapai 54 ribu kasus, namun per Rabu (6/1) jumlahnya melonjak menjadi 112 ribu kasus. Dengan peningkatan itu, salah satu konsekuensinya adalah penambahan pasien di seluruh rumah sakit.