Kamis 07 Jan 2021 11:55 WIB

Meski Ditentang, Malaysia Tambah Waktu Undian Lotre Khusus

Peningkatan aktivitas undian dikhawatirkan dapat menyebabkan kecanduan judi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Meski Ditentang, Malaysia Tambah Waktu Undian Lotre Khusus. Ilustrasi judi.
Meski Ditentang, Malaysia Tambah Waktu Undian Lotre Khusus. Ilustrasi judi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia memutuskan meningkatkan waktu pengundian lotre khusus yang dilakukan oleh perusahaan perjudian di tahun ini. Keputusan ini seakan tidak mengindahkan sikap anti-perjudian dari Parti Islam SeMalaysia (PAS), yang merupakan bagian dari koalisi Perikatan Nasional (PN) yang berkuasa.

Pembatasan yang dipicu oleh pandemi Covid-19 disebut sangat menghambat pergerakan ekonomi nasional. Karena itu, pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, yang didominasipartai Melayu-Muslim, mengatur ulang jumlah pengundian khusus menjadi 22 kali dalam satu tahun.

Baca Juga

Angka ini disebut jauh lebih tinggi dari jumlah undian yang diizinkan oleh pemerintah Pakatan Harapan (PH) sebelumnya. Dilansir di The Straits Times, Kamis (7/1), seorang senator dari oposisi Partai Aksi Demokratik (DAP), Liew Chin Tong, mengangkat masalah ini di Senat Malaysia minggu lalu.

Ia mendesak pemerintah mengurangi jumlah pengundian khusus ini guna meminimalkan penyakit sosial yang disebabkan oleh perjudian. Perjudian dilarang dalam Islam.

Tak hanya itu, hasil dari perjudian didefinisikan sebagai pajak dosa, bersama dengan penjualan tembakau dan alkohol. Kontribusi industri perjudian terhadap pajak dosa Malaysia telah meningkat selama beberapa tahun terakhir.

Sekitar 2008 hingga 2012, pemerintah mengumpulkan rata-rata 1,26 miliar ringgit Malaysia per tahun dari industri tersebut. Namun pada 2019, mantan menteri keuangan Malaysia, Lim Guan Eng, mengungkapkan pajak dosa yang dikumpulkan dari aktivitas perjudian di tahun sebelumnya berjumlah 4,5 miliar ringgit Malaysia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement