REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penyekatan wilayah apabila diperlukan saat masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyebut jika memang harus dilakukan, pihaknya akan membuat posko atau titik poin guna memaksimalkan pengetatan PSBB yang sudah berjalan.
"Kalau itu harus dilakukan seperti awal kita pada saat kita melakukan ada posko-posko atau ada poin-poin toh sekarang RW siaga kita masih berjalan, semua masih berjalan. Jadi sebenarnya kita tinggal menggerakkan dari proses yang sudah bergerak bagaimana cara memaksimalkannya," tutur Pepen ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Kamis (7/1).
Dia mengatakan, saat ini program RW siaga masih berjalan. Sehingga, apabila pemerintah menginstruksikan untuk melakukan pengetatan PSBB di wilayah Jawa dan Bali, maka pemkot tidak lagi kesulitan.
Lebih lanjut, Pepen menuturkan, pihaknya juga telah memiliki payung hukum dalam menindak masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Perda itu juga diharapkan bisa menjadi cara yang efektif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau perda yang dikeluarkan kan mengatur ATHB, masyarakat produktif aman Covid artinya itu adalah sebuah regulasi yang mengatur bagaimana proses pengendalian, termasuk sanksi," tuturnya.
Pepen juga menyebut sudah menggelar rapat koordinasi terkait petunjuk teknis dengan menunjuk pelaksana harian agar perda bisa terealisasi di lapangan. "Tadi rapat koordinasi tadi saya menugaskan ketua harian ketua satgas Covid 19 wakil wali kota bekasi untuk melakukan aplikasi lapangan, evaluasi termasuk penegakan hukum kan ada sanksi di situ ada denda untuk melakukan itu minimal persuasif," terang dia.