REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, sidang pleno Komisi Fatwa MUI terkait vaksin Covid-19 akan dilaksanakan pekan ini. Sidang pleno akan membahas aspek syari vaksin Sinovac buatan China.
"Insya Allah, sidang pleno Komisi Fatwa untuk pembahasan aspek syari tentang vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac, China, akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari 2020," ungkap Niam lewat pesan singkat kepada Republika, Kamis (7/1).
Sebelumnya Niam menjelaskan, tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac pada Selasa (5/1). Audit dilaksanakan mulai di perusahaan Sinovac di Beijing dan yang terakhir di Biofarma, Bandung.
"Pelaksanaan audit lapangan dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi dan tim, berakhir jam 15.45 WIB," kata dia, Selasa lalu.
Menurut dia, dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor untuk menuntaskan kajian juga sudah pihaknya terima dari Sinovac via surat elekronik. Tim auditor kemudian akan merampungkan kajian dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa.
"Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," kata dia.
Penggunaan tiga juta dosis vaksin Sinovac masih menanti izin edar dari BPOM dan fatwa halal MUI). Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan, vaksin Covid-19 hanya akan digunakan untuk program vaksinasi setelah mendapatkan persetujuan penggunaan darurat dari BPOM.
“Vaksin hanya akan digunakan untuk program vaksinasi setelah ada persetujuan penggunaan darurat yang dikeluarkan oleh BPOM dan bukan sebagai vaksin untuk uji klinis,” kata Bambang saat konferensi pers Update Target Penyelesaian Vaksinasi dan Kesiapan Vaksin Covid-19, Ahad (3/1).
Dia juga menyebut, saat ini vaksin Sinovac juga masih menunggu hasil proses kajian aspek kehalalan dari LPPOM MUI guna mendapatkan fatwa halal dari ulama Indonesia dan sertifikasi BPJPH.